Website Resmi
Desa Tenaru
Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 19 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
19 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
2138
Populasi
2051
Populasi
0
Populasi
4189
2138
LAKI-LAKI
2051
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4189
TOTAL
Aparatur Desa
KEPALA DESA
HERI PRASETIYONO, S.T.
Sekretaris Desa
RUBIK MASLUKAH, S.Pd.I
KAUR UMUM/TU ADMINISTRASI
AFIFAH ZUMROTUSH SHOLIHAH, S.Pd
KAUR PERENCANAAN
SUDIONO, SPd
KASI PELAYANAN
SITI SYAMSIAH, S.Pd
STAFF DESA
DESI SAFITRI, S.Pd
KASI KESEJAHTERAAN
KHAMIM TOHARI
KASI PEMERINTAHAN
JUWANTO
KAUR KEUANGAN
AMANDA IKA KHOIRUNNISWATI, S.Pd
KASUN KELAMPOK
SUGENG HADI MULYO
KASUN TENARU
NUR ALIM
Desa Tenaru
Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
24 Agustus 2026
Libur Maulid Nabi Muhammad saw...
18 Agustus 2026
TP PKK Desa Tenaru Raih Juara 3 Lomba Cipta Menu B2SA se-Kecamatan...
14 Agustus 2026
Pemerintah Desa Tenaru Ucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65...
07 Agustus 2026
TP PKK Desa Tenaru Ikuti Lomba Cipta Menu Sehat Berbahan Dasar...
06 Agustus 2026
Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 37 |
| Kemarin | : | 659 |
| Total | : | 79.588 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 104.23.243.74 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jadwal Solat
-
Imsak : Imsak : Subuh : Subuh : Terbit : Terbit : Dhuha : Dhuha : Dzuhur : Dzuhur : Ashar : Ashar : Maghrib : Maghrib : Isya : Isya :

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"