Desa Tenaru

Kec. Driyorejo
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Profil PPID

Administrator

28 September 2026

19 Kali dibuka

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"

Aparatur Desa

KEPALA DESA

HERI PRASETIYONO, S.T.

Sekretaris Desa

RUBIK MASLUKAH, S.Pd.I

KAUR UMUM/TU ADMINISTRASI

AFIFAH ZUMROTUSH SHOLIHAH, S.Pd

KAUR PERENCANAAN

SUDIONO, SPd

KASI PELAYANAN

SITI SYAMSIAH, S.Pd

STAFF DESA

DESI SAFITRI, S.Pd

KASI KESEJAHTERAAN

KHAMIM TOHARI

KASI PEMERINTAHAN

JUWANTO

KAUR KEUANGAN

AMANDA IKA KHOIRUNNISWATI, S.Pd

KASUN KELAMPOK

SUGENG HADI MULYO

KASUN TENARU

NUR ALIM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tenaru

Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:37
Kemarin:659
Total:79.588
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.74
Browser:Mozilla 5.0

 Jadwal Solat

  • Imsak: Imsak:
    Subuh: Subuh:
    Terbit: Terbit:
    Dhuha: Dhuha:
    Dzuhur: Dzuhur:
    Ashar: Ashar:
    Maghrib: Maghrib:
    Isya: Isya:

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.872.885.168,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.074.815.328,41Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -798.019.839,59Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.500.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 192.000.000,00Rp 0,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 27.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 936.059.168,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 424.704.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 499.166.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 400.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 13.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.175.309.328,41Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.256.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.750.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 83.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 37.500.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.3503277
Longitude:112.629308

Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa